Ketua KY Ditawari "Alphard" Oleh Calon Hakim

0 komentar

Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengaku sempat ditawari mobil mewah jenis "Alphard" oleh salah seorang calon hakim terkait seleksi hakim agung pada Februari-Juli 2011.
"Memimpin Komisi Yudisial (KY) itu banyak godaannya. Saat menyeleksi calon hakim agung yang lalu, ada calon yang ingin jadi dan menawari saya 'Alphard'," katanya dalam seminar nasional di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya (UWKS), Kamis (15/12/2011).
Dalam seminar nasional bertajuk "Menuju Indonesia Baru Tanpa Korupsi" yang digelar BEM UWKS itu, Eman menjawab tawaran tersebut bahwa dia tidak mampu mengurus mesin dan pajak mobil itu.
"Saya juga ditawari uang dalam jumlah tertentu oleh sponsor dari seorang calon yang ingin namanya diloloskan dalam seleksi itu. Yang jelas, semua godaan itu bisa ditepis bila diri kita memang bertekad kuat untuk memberantas korupsi," katanya.
Didampingi pembicara lain, Dede Rahiem dari KPK dan Adnan Topan Husodo dari ICW, ia menegaskan bahwa tekad yang kuat untuk memberantas korupsi dari dirinya itu penting karena keteladanan itu sangat penting dalam pemberantasan korupsi.
Terlebih lagi, saat ini juga sedang kembali berlangsung pendaftaran calon hakim agung, mulai 1 Desember hingga 21 Desember 2011. Namun, waktu pendaftaran masih mungkin untuk diperpanjang bila pendaftar masih belum memenuhi target.
"Kami juga baru saja mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung pada 8 Desember lalu untuk merencanakan seleksi hakim, bukan hanya untuk hakim agung, melainkan juga untuk hakim agama, hakim pidana korupsi, dan hakim PTUN sesuai UU, kecuali hakim pengadilan militer yang belum diatur," katanya.
Tentang sanksi untuk hakim "nakal" oleh KY, ia mengatakan ada 1.600-an laporan masyarakat kepada KY yang sebagian sudah ditindaklanjuti karena bukti-bukti yang ada dianggap cukup.
"Namun, kami tidak pernah menyebut hakim nakal karena itu istilah dari teman-teman pers saja, sedangkan istilah kami adalah hakim bermasalah karena bermasalah itu bisa selingkuh, suap, dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan itu sudah mencakup empat hakim dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yakni seorang hakim dipecat/diberhentikan tidak dengan hormat, dan seorang hakim dipecat/diberhentikan dengan hormat.
Selain itu, seorang hakim mengalami pemberhentian non-palu (non-job) selama dua tahun dan renumerasi selama dua tahun itu juga dihentikan. Seorang hakim juga diberi teguran tertulis, tetapi renumerasi selama tiga bulan dihentikan.
"Saya tidak hafal data rinci tentang hakim itu, termasuk empat hakim yang dibawa ke proses MKH. Namun yang jelas, hakim MKH itu tidak seorang pun hakim dari Jatim. Ada yang dari NTB, Kalimantan, Bandung, dan satu lagi saya lupa," katanya.

Leave a Reply