Syarat Untuk Menjadi HAKIM dan JAKSA

0 komentar

HAKIM
Syarat-syarat menjadi hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi ada pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:

a) warga negara Indonesia;
b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d) sarjana hukum;
e) lulus pendidikan hakim;
f) mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
g) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
i) tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
encemJadi, salah satu syarat untuk dapat menjadi hakim seseorang harus lulus pendidikan hakim. Pendidikan hakim ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.encem



JAKSA

Syarat Untuk Menjadi JAKSA Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”). Menurut pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan, syarat-syarat untuk menjadi seorang jaksa adalah:
a) warga negara Indonesia;
b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d) berijazah paling rendah sarjana hukum;
e) berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f) sehat jasmani dan rohani;
g) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h) pegawai negeri sipil
i) lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
Jadi, salah satu syarat untuk diangkat sebagai jaksa, ada pendidikan dan pelatihan (“Diklat”) pembentukan jaksa yang harus ditempuh seseorang. Adapun Diklat pembentukan jaksa ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung No. KEP-004/A/J.A/01/2002 tentang Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan (“KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002”). Menurut pasal 9 ayat (2) KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002, Diklat Pembentukan Jaksa adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi Pegawai Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Peserta Diklat sendiri adalah pegawai Kejaksaaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain (lihat pasal 1 huruf a KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002).
encemJadi, untuk menjadi hakim atau jaksa ada pendidikan khusus yang harus ditempuh lagi. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi masing-masing (Mahkamah Agung untuk hakim, dan Kejaksaan untuk jaksa).encem
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
2. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
3. Keputusan Jaksa Agung No. KEP-004/A/J.A/01/2002 tentang Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan

Demikian penjelasan singkat yang bisa di uraikan ^_^ , semoga bermanfaat. senyum

doa DOAku : "Ya ALLAH, dengan izinmu dan dengan pertolonganmu, KABULKANLAH CITA-CITAku menjadi JAKSA.. aminnn... senyum

babaiSampai ketemu di Posting berikutnyababai




Leave a Reply