Uji UU Kepolisian Dicabut, Kapolri Kecewa

0 komentar
MK menyatakan pencabutan permohonan dianggap sah. Uji UU Kepolisian dicabut Kapolri Timur Pradopo kecewa.

KOK BISA SIH , ALASANNYA APA ?
-> Karena gagal mendapatkan saksi fakta, ahli, dan saksi ad
informandum untuk dihadirkan ke persidangan, Dengan demikian harus Mencabut surat permohonan yang sudah dibuat..

Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD mengatakan pencabutan
permohonan pengujian undang-undang ini dinyatakan sah. Namun, MK
belum bisa secara resmi menetapkan pencabutan permohonan ini.
“Mungkin akan ditetapkan pada persidangan berikutnya,”

Pernyataan Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD membuat sontak/kaget perwakilan pemerintah, DPR dan sejumlah pihak terkait -seperti Kapolri, PERADI, Ikatan Sarjana dan
Profesi Perpolisian Indonesia, IKADIN, dan Komnas HAM- merasa
kecewa dan menyayangkan pencabutan itu. Sebab, pengujian ini
mendapatkan perhatian serius dari sejumlah lembaga negara,
khususnya pemerintah dan institusi kepolisian yang langsung diwakili
Kapolri Timur Pradopo.


Kapolri sangat kecewa dengan pencabutan ini, karena institusinya sudah siap menghadirkan 16 ahli ternama untuk melawan dalil permohonan. Para ahli itu
diantaranya Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Romli Atmasasmita,
Awalaoedin Jamin, Prof Laica Marzuki, Prof Ronny Nitibaskara,
Maruarar Siahaan, Irman Putra Sidin, Prof I Gede Pantja Astawa,
Chairul Huda, dan Margarito Kamis.

-> Apa sih INSTITUSI itu ?
INSTITUSI adalah suatu organisasi yang didalamnya terdapat struktur dan fungsi tertentu ( maap ya kalo ada salah kata, menurut ingetan dalem otak sih.. hehehe) jelir



Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan , Meski agak kecewa, tetapi perwakilan DPR tetap menghargai keputusan pencabutan permohonan pengujian undang-undang ini.
“Kami menghargai dan menghormati keputusan pemohon, barangkali
setelah dipelajari mungkin pemohon merasa belum bisa memperkuat
dalil permohonan dan mekanisme hukum acara MK memang
demikian,”

Adapula celetuk atau ocehan dari pengunjung advokat, yang berkata begini “Belum apa-apa sudah ‘keok’, ayam sayur,”
wkwkkwkwkwkk gelakgulinggelakgulinggelakguling

Sebagaimana diketahui, Andi M Asrun dkk menguji Pasal 8 dan Pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur kedudukan Polri di bawah presiden dan prosedur pengangkatan-pemberhentian Kapolri oleh presiden. Para pemohon menilai Pasal 8 UU Kepolisian bertentangan dengan konstitusi karena tak ada satu pasal pun dalam
UUD 1945 yang menyatakan Kepolisian berada di bawah presiden secara langsung.
Hal itu berbeda dengan kedudukan Tentara Nasional Indonesia yang
secara tegas diatur dalam Pasal 10 UUD 1945 yang menyatakan
presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara.

babaiSampai ketemu di Posting berikutnyababai

ZAID SHIBGHATALLAH



Leave a Reply