Polisi Menangkan Gugatan Lawan KAPOLDA Jateng

0 komentar
Pengadilan Tata Usaha Negeri Semarang memenangkan gugatan Kepala Sub Bagian Bina Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan AKBP Heri Pratomo atas surat keputusan Kapolda Jawa Tengah bernomor Kep.351/III/2011 tertanggal 24 Maret 2011 yang saat itu ditandatangani Irjen Pol Edward Aritonang.

[Mantep ya Polisi bisa menang atas gugatan KAPOLDA] hahahha gelakguling , Mau tau Alasan HAKIM mengeluarkan surat keputusan tersebut ? Mari kita Simak bareng-bareng.. encem

Nih Jawabannya,
HAKIM tunggal Evita Mawulan Akyat ,[Rabu, 2 November 2011], memutuskan bahwa surat keputusan Kapolda tentang pemberhentian Heri Pratomo dengan hormat itu, menyalahi prosedur.

Hakim Malah menyuruh KAPOLDA jateng untuk Membuat/Menerbitkan surat keputusan terbaru , perihal pembatalan surat keputusan sebelumnya dan HAKIM juga menyuruh KAPOLDA jateng untuk mengembalikan HARKAT dan MARTABAT penggugat .

Pasti kalian bertanya-tanya yah, kenapa sih KAPOLDA jateng bisa-bisanya mengeluarkan surat keputusan tersebut kepada Heri Pratomo [yang menjabat sebagai polisi] ?? merajuk

Nih jawabannya ,
"Pemberhentian dengan hormat atau pensiun dini AKBP Heri Pratomo bermula saat yang bersangkutan menderita berbagai penyakit seperti sakit ginjal, ambeien, hingga gangguan kejiwaan sehingga tidak bisa melaksanakan tugas sebagai anggota polri."
AKBP Heri Pratomo tidak berdinas di pekalongan mulai November 2008 hingga Maret 2009 dan sudah mengajukan cuti dengan dilampiri beberapa surat keterangan sakit dari dokter yang merawatnya.

AKBP Heri Pratomo yang menghadiri sidang mengaku puas dengan putusan hakim PTUN Semarang karena sejak awal dirinya yakin bahwa surat keputusan pemberhentian dengan hormat tersebut tidak sesuai prosedur.
"Jika saya dianggap melanggar disiplin, seharusnya saya diberhentikan dengan tidak hormat bukan dipensiunkan dini seperti ini,".


Begitu Penjelasannya Kawan..
Sampai disini dulu ya kawan, adzan SUBUH sudah berkumandang nih .. Saatnya SHALAT



babaiSampai ketemu di Posting berikutnya babai






Leave a Reply