UU Informasi dan Transaksi Elektronik

0 komentar
“Dengan ini disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Agung laksono [ketua DPR], saat memimpin rapat paripurna. Beleid yang belum bernomor ini dinamai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kehadiran UU ini sudah lama dinanti. Konsep-konsep dasarnya telah dirancang sejak 1999 silam. Berhubung DPR periode 1999-2003 tak kuasa merampungkan pembahasan, maka DPR periode sekarang punya beban berat untuk membereskan RUU yang diusulkan pemerintah ini. “Sempat muncul pro dan kontra sebelum akhirnya disahkan DPR,” kata Ketua Pansus RUU ITE Soeparlan.

Leave a Reply