"Ini ada deal apa? Kok tiba-tiba digeser?" kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, saat berbincang dengan detikcom, (15/12/2011).
Kecurigaan ini bukannya tanpa alasan. Sebab awalnya Gayus ditempatkan di kamar mililter. Namun kemudian ada protes keras dari DPR akan kebijakan tersebut. Bahkan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menilai penempatan Gayus sebagai hakim militer sebagai penghinaan.
"Nah, kini dia dipindah. Apakah ada bergaining? Apakah ada tawar menawar?" tanya Nurkholis lagi.
Spekulasi di belakang pergeseran ini banyak hal. Bisa terkait komposisi hakim agung di MA, bisa juga terkait perkara yang masuk di MA.
"Dia kan lama jadi advokat. Takutnya ada konflik kepentingan ketika teman-teman advokatnya berperkara," tutur Nurkholis.
Seperti diketahui, mantan politisi PDIP ini tiba-tiba digeser dari kamar militer ke kamar pidana umum. Namun buru-buru Gayus membantah jika perpindahan tersebut ada tukar guling kepentingan.
"Saya tidak merasa keberatan ditempatkan di mana saja di lingkungan MA. Saya dan Pak Dudu Duswara ditempatkan di kamar pidana umum sesuai SK Ketua MA tanggal 5 Desember 2011. SK ini mengubah SK sebelumnya tanggal 27 Oktober 2011," beber Gayus.