Saksi

0 komentar
Apa sih saksi itu ?
-> Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan.

Menurut hukum Indonesia, saksi terdapat dalam KUHAP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP.
yang menyatakan bahwa "saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri".

Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.
Syarat menjadi saksi (185 KUHAP)
  • Melihat sendiri
  • Mengalami sendiri
  • Mendengar sendiri
  • Bukan merupakan anggota keluarga terdakwa
Jika sudah lengkap syarat untuk menjadi Saksi. Saksi juga akan diperiksa dan disumpah sesuai ketentuan yang sudah di tetapkan.

Hak-hak saksi dalam KUHAP

  1. Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)
  2. Hak untuk mendapatkan penterjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
  3. Hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)
  4. Hak untuk mendapatkan pemberitahuan sebelumnya selambat-lambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1 KUHAP)
  5. Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).

Dengan demikian, Keterangan saksi adalah sebagai bukti dalam perkara pidana atau perdata mengenai suatu perkara atau sengketa perdata yang ia dengar, lihat dan yang ia alami sendiri
(Ps 1 angka 27 kuhap & 168 HIR)

ZAID SHIBGHATALLAH

Leave a Reply