Mahasiswa tidak dapat menjadi penasihat hukum

2 komentar

Ada yang bertanya-tanya kepada saya tentang boleh atau tidaknya seorang mahasiswa menjadi penasihat hukum atau memberikan pembelaan terhadap suatu perkara ..

A : Mas zaid , keluarga saya mempunyai suatu perkara pidana yang sedang diperiksa dan diadili
di pengadilah negeri . Apakah saya yang masih Mahasiswa bisa menjadi Penasihat hukum bagi
keluarga saya dengan menggunakan kuasa insidentiil ?

Saya menjawab :

Pihak yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau memberikan bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan proses peradilan pidana adalah advokat. Hal ini ada pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UUA”).
Dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP dinyatakan bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum.
Di dalam Pasal 1 angka 1 UUA dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Untuk dapat menjadi advokat, persyaratannya diatur dalam UU Advokat serta peraturan organisasi advokat. Mengenai persyaratan dan tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat.
Tahapan untuk menjadi advokat :
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

Jadi pada intinya, anda yang masih menjadi Mahasiswa dan belum menjadi advokat itu tidak bisa menjadi penasihat hukum dan memberikan suatu pembelaan atau bantuan hukum kepada tersangka/terdakawa dalam semua tingkat pemeriksaan peradilan pidana termasuk juga di tingkat pengadilan negeri. Yang berwenang ialah advokat yang telah di angkat sesuai UUA .
ZAID SHIBGHATALLAH

2 Responses so far

  1. Unknown says:

    Amankan yANG pertama nice share sob

  2. terimakasih sob..
    semoga bermanfaat :D

Leave a Reply